ANGGARAN DASAR
SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
KONGRES KE-EMPAT
PEMBUKAAN
Sesungguhnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buruh adalah bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
Bahwa prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat bagi setiap warga negara Indonesia, sepenuhnya dijamin Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28).
Dalam pembangunan Nasional, kaum buruh sebagai pelaku produksi, hak dan kewajibannya sebagai manusia dan warga negara harus selalu diperhatikan.
Kaum buruh sebagai pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapat perlindungan hukum dan ekonomi sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Dalam mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan sebagai wujud nyata dari Hubungan Perburuhan Pancasila, diperlukan wadah yang bercirikan kebersamaan bagi kaum buruh agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut di atas.
Para kaum buruh Indonesia bertekad mensukseskan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan untuk mengoptimalkan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.
Dengan Rhido Tuhan Yang Maha Esa, kami para buruh dan aktivis buruh, pada hari Sabtu, tanggal 25 April 1992 menyatukan perjuangan bersama dengan mendirikan SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA, yang sisingkat disingkat SBSI.
Pada kongres SBSI IV tahun 2003 bentuk organisasi disempurnakan menjadi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Unitaris-federasi,disingkat SBSI.
Dalam rangka mencapai cita-cita bersama, disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, STATUS, BENTUK, DAN KEDAULATAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA disingkat SBSI.
Pasal 2
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkantor Pusat di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
STATUS
Organisasi ini adalah organisasi buruh yang berdaulat, demokratis, independen, dan mandiri.
Pasal 4
BENTUK
Organisasi ini berbentuk Unitaris.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia berada pada anggota yang dilakukan sepenuhnya pada Kongres.
BAB II
ASAS, LANDASAN, TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 6
ASAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
LANDASAN
Landasan Konstitusional organisasi adalah :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan-keputusan lainnya dalam Kongres.
Pasal 8
TUJUAN
Organisasi ini didirikan dengan tujuan:
1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (welfarestate) yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 melalui pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan hak seperti berunding secara kolektif untuk menyatakan pendirian, pendapat, hak untuk mengadakan perjanjian perburuhan, dan perlindungan hukum.
3. Menumbuh-kembangkan solidaritas, rasa kebersamaan buruh pada bidang pekerjaan serta mewujudkan rasa persatuan sesama buruh.
1. Mencapai kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya dengan syarat dan kondisi kerja untuk mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Pasal 9
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan, organisasi ini berfungsi:
1. Menegakkan hukum, keadilan, dan demokrasi.
2. Membela, melindungi dan memperjuangkan hak, kepentingan serta aspirasi buruh.
3. Menggalang kebersamaan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan nasional.
4. Berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik dan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan secara langsung dan tidak langsung.
Pasal 10
USAHA
Untuk mencapai tujuan, organisasi ini melakukan usaha :
1. Berperan mempengaruhi kebijaksanaan umum pada bidang perburuhan.
2. Mengupayakan penyadaran dan pembelaan hukum untuk mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan buruh.
3. Menyelenggarakan pendidikan perburuhan secara sistematis, berkesinambungan dan terpadu.
4. Memperjuangkan pembuatan peraturan kerja yang mencerminkan demokrasi yang berkeadilan sosial, mempertinggi mutu pengetahuan ketrampilan bidang pekerjaan, dan kemampuan berorganisasi bagi buruh.
5. Menjalin serta membina hubungan dan melakukan kerjasama dengan serikat buruh dalam dan luar negeri.
BAB III
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 11
BENDERA
Bendera organisasi dengan dasar warna biru dan lambang organisasi di tengah.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang organisasi mencerminkan :
1. Warna dasar putih mencerminkan kesucian.
2. Warna hitam mencerminkan semangat di atas warna dasar, terdiri dari:
a. Rantai, terdiri dari 25 lingkaran yang mencerminkan tanggal lahir SBSI pada tanggal 25, terletak di sebelah kanan dari lambang.
b. Roda mesin, terdiri dari 5 (lima) gerigi mesin mencerminkan kekuatan buruh yang berasaskan Pancasila, dan 4 (empat) spasi gerigi, mencerminkan kelahiran pada bulan empat (April) yang terletak di sebelah kiri dari lambang.
3. Warna biru donker mencerminkan kedamaian di atas warna dasar, terdiri dari:
a. Padi dan kapas, mencerminkan kemakmuran dan kesejahteraan.
b. Timbangan/dacing, mencerminkan keadilan.
4. Pita berwarna merah di bawah lambang organisasi dengan tulisan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia berwarna putih yang mencerminkan militansi untuk memperjuangkan tujuan organisasi.
Pasal 13
LAGU
Lagu SBSI adalah Mars SBSI
BAB IV
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 14
KEANGGOTAAN
1. Anggota SBSI adalah buruh melalui federasi-federasi yang bernaung di dalamnya.
2. Yang menjadi Anggota Federasi adalah buruh warga Negara Indonesia yang bergabung, dari sektor sejenis atau berlainan jenis dalam satu DPC (Dewan Pengurus Cabang) di tingkat Kota/Kabupaten atau gabungan Kota/Kabupaten.
3. Anggota terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luarbiasa
c. Anggota Kehormatan
Pasal 15
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa :
a. Mempunyai hak suara, hak memilih, dan hak dipilih
b. Memperoleh segala pelayanan yang dilakukan organisasi
c. Menikmati segala usaha organisasi
2. Anggota Luar Biasa
a. Mempunyai hak bicara
b. Memperoleh segala pelayanan yang dilakukan organisasi
3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
4. Setiap anggota SBSI mempunyai hak :
a. Memperoleh pendidikan
b. Memperoleh perlindungan hukum
c. Menikmati hasil usaha organisasi
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota biasa :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi.
b. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
c. Membayar iuran keanggotaan.
d. Turut aktif melaksanakan keputusan organisasi.
e. Menghadiri rapat, pertemuan, dan kegiatan yang diadakan organisasi.
f. Tidak menjadi anggota affiliasi organisasi lain yang sejenis.
2. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan :
a. Mentaati AD/ART Organisasi
b. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
Pasal 17
SANKSI
Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan pada anggota dan atau pengurus berupa:
1. Peringatan
2. Pembebasan tugas
3. Pemberhentian sementara atau skorsing
4. Pemecatan
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
KEPUTUSAN
1. Keputusan persidangan/rapat-rapat organisasi pada semua jajaran dan tingkatan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, dapat ditempuh pemungutan suara (voting)
Pasal 19
TINGKAT KEPUTUSAN
1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan yang hirarkis, sebagai berikut:
a. Kongres
b. Musyawarah Nasional
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Pleno
e. Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat
f. Kongres Federasi
g. Rapat kerja Nasional Federasi
h. Rapat Pleno Federasi
i. Rapat Harian Federasi
j. Rapat Kerja Wilayah
k. Rapat Kordinator Wilayah
h. Konferensi Cabang
i. Rapat DPC
j. Rapat Anggota Komisariat
k. Rapat Pengurus Komisariat
b. Musyawarah Nasional
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Pleno
e. Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat
f. Kongres Federasi
g. Rapat kerja Nasional Federasi
h. Rapat Pleno Federasi
i. Rapat Harian Federasi
j. Rapat Kerja Wilayah
k. Rapat Kordinator Wilayah
h. Konferensi Cabang
i. Rapat DPC
j. Rapat Anggota Komisariat
k. Rapat Pengurus Komisariat
1. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi.
2. Keputusan yang menyangkut external organisasi dan Lintas sektoral dan atau Federasi dapat diselesaikan melalui Rapat Pleno.
BAB VI
KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA , RAPAT KOORDINASI NASIONAL, RAPAT KERJA NASIONAL, RAPAT PLENO, RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 20
KONGRES
1. Kongres adalah Forum tertinggi pengambil keputusan pada organisasi.
2. Kongres berlangsung 1 (satu) kali dalam 4 (empat ) tahun.
3. Kongres dilaksanakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Pusat
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
d. Memilih Majelis Pertimbangan Organisasi.
e. Memilih Badan Pemeriksa Keuangan.
f. Memilih Dewan Pengurus Pusat
g. Menetapkan Komisi Kesetaraan.
h. Membuat keputusan yang lainnya untuk organisasi.
4. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah seluruh utusan yang telah ditentukan.
5. Pemberitahuan Kongres disampaikan ke anggota affiliasi selambat-lambatnya 4 (empat) bulan Sebelum pelaksanaan.
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA SBSI
1. Kongres Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan jika Dewan Pengurus Pusat dinilai telah menyimpang dan tidak dapat melaksanakan amanat Kongres.
2. Kongres Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh delegasi kongres setelah melalui rapat secara nasional.
3. Kongres Luar Biasa dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat. Apabila Dewan Pengurus Pusat menolak melaksanakan Kongres Luar Biasa, dapat dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Organisasi.
4. Pelaksanaan Kongres Luar Biasa dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan sejak usulan 2/3 delegasi sudah tercapai.
Pasal 22
MUSYAWARAH NASIONAL SBSI
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan bila dianggap perlu.
2. Musyawarah Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas persoalan yang belum diatur pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Membahas persoalan yang bersifat regional, nasional, dan internasional yang sedang berkembang.
c. Menindak-lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur pada AD/ART SBSI.
d. Memilih Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal apabila berhalangan tetap.
Pasal 23
RAPAT KERJA NASIONAL SBSI
1. Rapat Kerja Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan untuk :
a. Evaluasi kerja tahunan
b. Menyusun program kerja tahunan organisasi
Pasal 24
RAPAT PLENO SBSI
1. Rapat Pleno diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 bulan
2. Rapat pleno dilaksanakan untuk :
a. Mengevaluasi program bulanan
b. Menyusun program kerja dan anggaran keuangan organisasi
c. Membahas masalah-masalah eksternal dan internal organisasi.
3. Rapat Pleno DPP SBSI dihadiri oleh :
a. MPO
b. BPK
c. Dewan Pengurus Pusat SBSI
d. Dewan Pengurus Pusat Federasi
e. Komisi Kesetaraan
f. Departemen-departemen.
Pasal 25
RAPAT HARIAN DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Rapat Harian DPP Melaksanakan keputusan-keputusan di atasnya.
2. Rapat Harian DPP dihadiri
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jenderal
c. Ketua Konsolidasi wilayah I
d. Ketua konsolidasi Wilayah II
e. Bendahara
f. Departemen-departemen yang diundang.
Pasal 26
KONGRES FEDERASI
1. Kongres Federasi adalah badan pengambil keputusan tertinggi di tingkat federasi.
2. Kongres federasi berlangsung 1 (satu)kali dalam 4 (empat) tahun
3. Kongres dilaksanakan untuk :
a. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Federasi
b. Memilih Pengurus Pusat Federasi untuk masa kerja 4 tahun
c. Menetapkan Peraturan Rumah Tangga Federasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART SBSI.
Pasal 27
RAPAT KERJA WILAYAH
1. Rapat Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk :
a. Mengevaluasi program kerja wilayah.
b. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan korwil dan DPC-DPC
c. Menetapkan keputusan perwakilan KSBSI untuk duduk di lembaga eksternal.
d. Menyusun program kerja wilayah.
e. Mengevaluasi kinerja perwakilan SBSI di tripartite di tingkat propinsi
f. Membahas aspirasi politik SBSi di tingkat wilayah/propinsi
g. Membuat dan menyampaikan rekomendasi ke DPP
2. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Koordinator Wilayah.
3. Peserta Rapat Kerja Wilayah, sebagai berikut :
a. Kordinator Wilayah
b. Alat-alat bantu Korwil
c. Perwakilan Anggota Affiliasi / DPC Federasi
d. Komisi Kesetaraan propinsi
e. Perwakilan SBSI di tripartite tingkat propinsi
f . Undangan
Pasal 28
RAPAT KOORDINASI WILAYAH
1. Rapat Koordinasi Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk :
a. Merancang kebijakan – kebijakan di tingkat wilayah
b. Menetapkan keputusan perwakilan KSBSI untuk duduk di lembaga eksternal
c. Membahas masalah-masalah eksternal dan lintas federasi yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
d. membina kutuhan soliditas dan solidaritas keluarga SBSI.
2. Rapat Koordinasi Wilayah dilaksanakan oleh Koordinator Wilayah.
3. Peserta Rapat koordinasi Wilayah, sebagai berikut :
a. Majelis pertimbangan Wilayah
b Korwil
c. Alat-alat bantu Korwil
d. Ketua Dewan Pengurus Cabang
e. Ketua komisi kesetaraan propinsi
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 29
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Organisasi ini memiliki perangkat kelengkapan organisasi yang terdiri dari:
1. Majelis Pertimbangan Organisasi
2. Badan Pemeriksa Keuangan
3. Dewan Pengurus Pusat SBSI
4. Pengurus Pusat Federasi
5. Komisi Kesetaraan Nasional
6. Koordinator Wilayah
7. Dewan Pengurus Cabang SBSI
8. Pengurus Komisariat
Pasal 30
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
1. Majelis Pertimbangan Organisasi adalah badan yang bertugas mengawasi Dewan Pengurus Pusat SBSI dan yang memberi pertimbangan terhadap program organisasi.
2. Pengambil Keputusan atas masalah internal yang terjadi di internal sebagai tingkat banding dan tingkat pusat.
3. Apabila Majelis Pertimbangan Organisasi melihat, dalam menjalankan keputusan Dewan Pengurus Pusat telah menyimpang dari AD/ART organisasi serta Keputusan Kongres, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat mengeluarkan memorandum kepada Dewan Pengurus pusat.
4. Apabila memorandum pertama tidak diperhatikan oleh Dewan Pengurus Pusat, akan disusul dengan memorandum kedua dalam tenggang waktu dua bulan.
5. Setelah memorandum pertama dan kedua disampaikan, Dewan Pengurus Pusat tetap menyimpang dari AD/ART dalam menjalankan tugas, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota delegasi kongres setelah melalui rapat secara nasional.
Pasal 31
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. Badan Pemeriksaan Keuangan bersifat independent yang bertugas memeriksa keuangan organisasi secara berkala.
2. Badan Pemeriksaan Keuangan berjumlah 3 (tiga) orang.
3. Masa bhakti Badan Pemeriksaan Keuangan bersamaan dengan masa bhakti Dewan Pengurus Pusat
Pasal 32
DEWAN PENGURUS PUSAT PLENO SBSI
Dewan Pengurus Pusat Pleno SBSI yang tercermin dalam rapat pleno merupakan lembaga representatif organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia .yang terdiri dari :
a. MPO
b. BPK
c. Dewan Pengurus Pusat SBSI
d. Dewan Pengurus Pusat Federasi
e. Komisi Kesetaraan Nasional
f. Departemen-departemen
Pasal 33
DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Dewan Pengurus Pusat adalah merupakan pemegang kekuasaan eksekutif nasional organisasi di lingkungan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang dipilih pada kongres untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
2. Dewan Pengurus Pusat berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi.
3. Untuk memperlancar tugas organisasi, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk lembaga, departemen, dan atau badan pembantu lain.
4. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jenderal
c. Ketua Konsolidasi Wilayah I
d. Ketua Konsolidasi wilayah II
e. Bendahara
Pasal 34
KOMISI KESETARAAN
1. Komisi Kesetaraan adalah lembaga khusus yang dibentuk di kongres untuk memperjuangkan kesetaraan gender dalam organisasi.
2. Komisi kesetaraan berada di tingkat:
a. Nasional
b. Propinsi
c. Kabupaten/kota
3. Komisi Kesetaraan bertugas untuk :
a. Memberikan penyadaran tentang kesadaran gender kepada anggota dan pengurus dalam organisasi
b. Menangani issu-issu kesetaraan gender
c. Memberikan perlindungan dan pendidikan kepada anggota khususnya yang berhubungan dengan hak-hak buruh perempuan
d. Mewakili kuota anggota perempuan dalam menentukan kebijakan organisasi
e. Memastikan quota perempuan minimal 30% dalam setiap struktur, peserta pelatihan, delegasi rapat-rapat organisasi dan kegiatan lainnya.
Pasal 35
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI
1. Dewan Pengurus Pusat Federasi merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi untuk masa 4 tahun di tingkat federasi, yang berwenang mewakili federasi ke dalam dan keluar organisasi yang dipilih kongres federasi dan ditetapkan oleh DPP SBSI.
2. Dewan Pengurus Pusat Federasi dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
3. Federasi SBSI terdiri dari:
a. Federasi Industri, Kesehatan, Energi dan Pertambangan (F-IKEP) yang terdiri dari : garmen, tekstil, kulit, sepatu, logam, mesin, bengkel, elektronik, pabrik makanan, pabrik kimia/farmasi, semua jenis pertambangan, pom bensin, pom gas dan rumah sakit.
b. Federasi Transportasi, Nelayan dan Parawisata (F.TNP) yang terdiri dari : pengangkutan darat, pengangkutan laut, pengangkutan udara, pos, pengiriman barang/surat, bongkar muat, nelayan, resort parawisata, biro perjalanan, hotel dan restoran.
c. Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi (F.PPK) yang terdiri dari : pertanian rakyat, perkebunan, kehutanan, perkayuan, mebel, perkantoran, developer, kontraktor dan perumahan.
d. Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) yang terdiri dari : Bank, asuransi, lembaga keuangan, leasing, pasar modal. Koperasi,Supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional dan pedagang kakilima.
e. Federasi Pendidikan dan Pegawai Negeri (F.PPN) yang terdiri dari : dosen, guru, karyawan pendidikan/pelatihan, LSM, pekerja agama, pegawai negeri dan pegawai lainnya yang bekerja di kantor pemerintahan.
f. Federasi Media, Informatika dan Grafika (F.MIG) yang terdiri dari perusahaan pers, televisi, telematika, informatika, penerbitan dan percetakan.
4. Pengembangan dan penggabungan federasi dapat dilakukan atas keputusan kongres SBSI.
5. Federasi lain atau serikat pekerja lainnya dapat diterima dengan syarat minimal memiliki anggota 5.000 dan dapat menerima AD/ART SBSI.
6. Serikat Buruh lain di luar SBSI yang berkeinginan bergabung dengan Konfederasi SBSI, dapat disetujui melalui syarat :
a. Menulis permohonan affiliasi.
b. Menyatakan bersedia menerima dan mentaati AD/ART dan keputusan Organisasi K SBSI
c. Membayar iuran
d. Memiliki paling sedikit 5000 orang anggota
e. Disahkan pada Kongres SBSI.
Pasal 36
PENGURUS WILAYAH
1. Pengurus Wilayah merupakan alat bantu yang diangkat Dewan Pengurus Pusat di wilayah Propinsi
2. Pengurus Wilayah defenitif ditetapkan setelah adanya minimal 3 (tiga) DPC aktif di wilayah bersangkutan bersamaan dengan kongres yang masa kerjanya sama dengan DPP SBSI
3. Pengurus wilayah terdiri dari Majelis Pertimbangan Wilayah dan Kordinator Wilayah
4. Majelis Pertimbangan Wilayah berjumlah tiga orang, seorang ketua dan dua anggota yang bertugas:
a. Mengawasi kordinator wilayah
b. Memberi pertimbangan kepada kordinator wilayah
c. Memeriksa dan memberi putusan atas sengketa dan masalah internal di bawah kordinator wilayah.
5. Kordinator wilayah terdiri seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang Bendahara.
6. Kordinator wilayah dapat mengangkat alat bantu sesuai kebutuhan yang dipimpin seorang sekretaris eksekutif:untuk Lembaga Bantuan Hukum, Departemen Konsolidasi, Departemen Pendidikan/Pelatihan, Departemen Humas/tripartite, Departemen usaha kesejahteraan, dan Departemen kesetaraan gender.
7. Apabila terdapat di tiga DPC federasi atau sesuai kebutuhan, dapat diadakan Sekretaris Eksekutif Federasi yang bertugas untuk memperjuangkan tripartite/upah sektoral, advokasi PKB sektoral dan data keanggotaan sektoral.
8. Pengangkatan Sekretaris Eksekutif federasi di wilayah dilakukan oleh DPP SBSI atas usul Korwil dan mendapat rekomendasi dari DPP Federasi.
Pasal 37
PENGURUS CABANG
1. Pengurus Cabang SBSI defenitif dilakukan di satu kota/kabupaten atau gabungan dari kota/kabupaten setelah memiliki minimal 3 Pengurus Komisariat dan 200 orang anggota
2. Sebelum ada yang defenitif, Korwil dapat mengeluarkan sk mandat untuk masa 6 bulan, dan dapat diperpanjang satu kali yang laporannya disampaikan ke DPP SBSI.
3. Pengurus Cabang terdiri dari Majelis Pertimbangan Cabang dan Dewan Pengurus Cabang.
4. Majelis Pertimbangan Cabang terdiri dari 3 orang, seorang ketua dan dua orang anggota yang bertugas:
a. Mengawasi DPC dan PK-PK di bawah DPC
b. Memberi nasihat kepada DPC
c. Memberi rekomendasi kepada MPW atas masalah internal yang terjadi
5. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang, ketua, sekretaris, wakil ketua, wakil sekretaris dan bendahara.
6. apabila di suatu Cabang telah ada minimal tiga PK satu federasi atau sesuai kebutuhan, dapat diangkat satu wakil Ketua yang membidangi federasi yang bertugas untuk memperjuangkan tripartite/upah sektoral, advokasi PKB sektoral dan data keanggotaan sektoral.
7. Pengangkatan wakil Ketua DPC Federasi dilakukan oleh DPP SBSI atas usul DPC dan mendapat rekomendasi dari Korwil dan DPP Federasi.
8. SK pengangkatan DPC dikeluarkan oleh DPP atas usul Korwil untuk masa kerja empat tahun.
Pasal 38
PENGURUS KOMISARIAT
1. apabila terdapat minimal 10 orang di suatu tempat kerja yang menyatakan bersedia menjadi anggota, dapat didirikan Pengurus Komisariat.
2. Pengurus Komisariat menjalankan fungsi organisasi di tingkat pekerjaan atauperusahaan.
3. Pengurus Komisariat terdiri dari minimal 3 orang, yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan maksimal 9 orang.
4. SK pengangkatan PK dikeluarkan oleh DPC untuk masa kerja dua tahun.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 39
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 40
PENGGUNAAN DANA
1. Keuangan organisasi digunakan untuk :
a. Pengelolaan serta pengembangan organisasi
b. Pelaksanaan program organisasi
c. Membayar iuran kepada induk organisasi
2. Keuangan organisasi tidak diperbolehkan untuk :
a. Kepentingan pribadi
b. Dipergunakan di luar kepentingan organisasi
Pasal 41
PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN ORGANISASI
1. Dewan Pengurus Pusat SBSI mempertanggung-jawabkan penggunaan keuangan pada Kongres setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan.
2. Dewan Pengurus Pusat Federasi mempertanggung-jawabkan penggunaan keuangan kepada Kongres Federasi dan DPP SBSI.
3. Korwil Konfederasi mempertanggung-jawabkan penggunaan keuangan kepada Dewan Pengurus Pusat dan Rapat Kerja Wilayah.
4. Dewan Pengurus Cabang Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada Kordinator Wilayah dan DPP Sektor melalui konferensi Cabang.
5. Pengurus Komisariat Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada DPC melalui Rapat anggota.
6. Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, semua uang masuk organisasi dan pengeluaran DILAKUKAN melalui rekening bank organisasi.
BAB XI
AFFILIASI
Pasal 42
AFFILIASI INTERNASIONAL
1. Konfederasi SBSI sebagai wadah konfederasi berbagai federasi, beraffiliasi ke International Trade Union Confederation (ITUC).
2. Setiap federasi berhak mencari affiliasi internasional masing-masing.
3. Keputusan masuk atau keluar dari affiliasi ditentukan melalui keputusan Kongres Federasi.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 43
PEMBUBARAN
1. Organisasi ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut, yang diusulkan minimal 3/4 (tiga perempat) dari cabang dan memperoleh persetujuan dari 3/4 (tiga perempat) utusan yang hadir.
2. Dewan Pengurus Pusat memberitahukan usulan pembubaran organisasi kepada perangkat organisasi di seluruh Indonesia, dengan tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum Kongres SBSI.
3. Pembubaran SBSI diberitahukan kepada affiliasi Internasional.
4. Harta kekayaan organisasi akan disumbangkan untuk serikat buruh yang independen.
Pasal 44
ATURAN PERALIHAN
Bila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsiran yang sah akan ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan Organisasi setelah mendengar usulan rapat pleno dan dipertanggungjawabkan pada Kongres SBSI.
Pasal 45
PENUTUP
1. Anggaran Dasar ini merupakan sumber tertib dan acuan hukum untuk semua aturan organisasi SBSI.
2. Semua anggota affiliasi wajib menyesuaikan AD/ART masing-masing dengan AD/ART ini
3. Apabila di dalam isi Anggaran Dasar ini masih ada yang kurang sesuai, amandemen dapat dilakukan melalui Kongres SBSI
4. Anggaran Dasar ini diambil dari Anggaran dasar 2003 yang disempurnakan, diberi nama Anggaran Dasar SBSI yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sumber : SBSI
Leave a Reply